Sustainability atau keberlanjutan pada dasarnya merupakan konsep yang diusung perusahaan agar fokus pada upaya pemenuhan kebutuhan dan aspirasi generasi saat ini, tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (Komisi Brundtland (1987).

Peran prinsip keberlanjutan bagi perusahaan dalam jangka panjang ini sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham. Prinsip keberlanjutan dipraktikan, salah satunya, melalui implementasi green economy yang merupakan konsep dan sistem ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Sejalan dengan itu, masyarakat ekonomi global menyuarakan tuntutan mereka kepada para pelaku usaha untuk menerapkan konsep tersebut. Bukan tanpa alasan. Konsep ini akan membantu perusahaan untuk terus mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan dampak negatif yang masif terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga dapat menjaga sumber daya alam yang tersedia dalam jangka waktu yang panjang. 

Tidak hanya ituperusahaan juga bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip keberlanjutan melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR juga menjadi sarana bagi perusahaan untuk mewujudkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya di sekitar area operasionalnya. 

Perusahaan diharapkan dapat mendukung kegiatan bisnis yang ramah lingkungan serta memberikan kontribusi yang positif terhadap masyarakat dan lingkungan dengan memerhatikan tiga aspek, yaitu lingkungan (environment), sosial (social), serta tata kelola (governance) atau dikenal dengan ESG. Bagi seluruh pemangku kepentingan, ESG berperan penting sebagai indikator untuk melihat sejauh mana pertumbuhan bisnis dan pengelolaan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebuah perusahaan. 

Keberlanjutan, CSR, dan ESG memiliki hubungan yang erat dan saling terkait. Perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan sering kali menerapkan kerangka kerja ESG sekaligus mengimplementasikan CSR dalam mencapai tujuan keberlanjutannya. Perusahaan yang menerapkan ketiga hal ini juga memiliki peluang yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan dan lebih menguntungkan. 

Ketiga hal ini juga seringkali diadopsi oleh sejumlah regulator untuk mendorong perusahaan dalam melaksanakan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Salah satunya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan ini menjadi pedoman banyak perusahaan di Indonesia dalam pelaporan kinerja ekonomi dan keberlanjutan. (ALV)

Leave a comment