Bagi masyarakat umum, mungkin istilah ESG atau environmental, social, dan governance masih belum terlalu dipahami. Namun, istilah ini semakin populer dan kini menjadi bagian penting dari praktik bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, terutama yang sudah go public.

Istilah ESG yang kian populer pada perusahaan-perusahaan multinasional dan perusahaan publik,  menjadi alat untuk melihat dan memantau kinerja perusahaan dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola serta mendorong  perusahaan agar dapat beroperasi secara berkelanjutan. Saat ini, boleh dibilang, ESG merupakan bagian penting bagi perusahaan dalam merancang rencana dan strategi bisnisnya.

Dari kaca mata global, ada tuntutan dari masyarakat ekonomi global agar ESG dijadikan sebagai kerangka kerja yang mendukung terwujudnya green economy. Green economy merupakan konsep pembangunan yang ramah lingkungan, adaptif terhadap aspek sosial, dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Jadi, sejalan dengan perkembangan ekonomi global tersebut, Pemerintah Indonesia telah berupaya mendorong perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan ESG sebagai aspek utama yang mendukung praktik bisnis, serta beradaptasi terhadap perubahan iklim menuju ekonomi rendah karbon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor keuangan, berupaya mewujudkan kesadaran perusahaan-perusahaan di sektor keuangan, terutama pada perusahaan-perusahaan publik untuk menjadikan ESG sebagai bagian tak terpisahkan dalam binis perusahaan. Langkah itu dimulai dengan penyusunan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 – 2019) yang menjadi  langkah awal OJK untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas Industri Jasa Keuangan (IJK) agar menerapkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).

Untuk mempertegas upaya menjadikan ESG sebagai bagian dari praktik bisnis perusahaan publik, OJK kemudian meminta perusahaan-perusahaan publik untuk melaporkan informasi ESG yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Pelaporan Keberlanjutan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.  

Jadi, melalui aturan ini, OJK  mewajibkan para pelaku industri jasa keuangan agar menyusun laporan  tentang penerapan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST)  dalam rencana bisnis serta kewajiban penyampaian laporan kepada publik mengenai penerapan prinsip LST tersebut.

Hal ini kemudian direspons dengan munculnya sejumlah Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia seperti beberapa bank yang menandaskan pembentukan inisiatif tersebut sebagai komitmen mereka untuk menerapkan praktik keuangan berkelanjutan yang inklusif pada sektor jasa keuangan.

OJK selanjutnya mempertegas upaya implementasi aspek ESG dalam praktik bisnis perusahaan publik agar sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 – 2025).

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah terus berupaya menjadikan ESG sebagai bagian penting dalam praktik bisnis perusahaan.  Komitmen pemerintah tersebut bahkan terungkap dalam forum internasional melalui  kegiatan Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 lalu.  Pemerintah melalui Menteri Keuangan meluncurkan Kerangka Kerja dan Manual Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai dukungan dan fasilitas pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia.Dengan menjadikan  ESG sebagai bagian dari praktik bisnis perusahaan,  seluruh pemangku kepentingan sektor ekonomi berharap dapat  melihat bagaimana pertumbuhan bisnis yang dicapai sebuah perusahaan  dapat  berjalan seiring dengan pengelolaan aspek lingkungan, sosial dan tata kelolanya secara berkelanjutan. (ALV)

Leave a comment